Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan (DI) mengajukan bukti video berisi keterangan pers Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada sidang praperadilan hari ini.
"Bukti yang esensial adalah keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Adi Toegarisman) pada tanggal 5 juni 2015 dan direkam oleh banyak media. Itu yang kita jadikan sebagai salah satu alat bukti," ujar kuasa hukum DI, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Rabu.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yusril menjelaskan dalam rekaman itu Toegarisman mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti sehingga DI bisa ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, 5 Juni 2015.
"Pertanyaannya, penyidik yang mana? Penyidik orang lain atau penyidik Pak Dahlan. Kalau penyidik orang lain kemudian dijadikan dasar penetapan tersangka, jelas menyalahi prosedur," tukas Yusril.
Yusril menyatakan keterangan ini salah karena surat perintah penyidikan (sprindik) justru dikeluarkan 5 Juni sehingga jika disebut telah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka oleh tim penyidik pada hari yang sama maka tidak wajar.
"Nah penyidik siapa? Itulah bukti yang akan kita bawa ke persidangan," ujar Yusril.
Yusril juga mengajukan alat-alat bukti lain berupa surat-surat keputusan presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian Dahlan di PLN, termasuk surat pengangkatan sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Yusril turut menyerahkan sejumlah alat bukti ke persidangan praperadilan dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun itu.
"Hari ini kami menyampaikan alat-alat bukti ke persidangan, merupakan bukti-bukti tertulis. Ini baru sebagian, nanti akan disusul dengan tambahan alat bukti pada sidang berikutnya," ujar Yusril.
Dia menerangkan, alat-alat bukti yang disampaikan ini seluruhnya adalah bukti tertulis yang menyebutkan memang telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses penetapan DI sebagai tersangka.
Bukti tertulis itu antara lain surat keputusan penetapan tersangka DI, sprindik kepada para penyidik yang bertanggal sama, dan surat panggilan kepada saksi-saksi fakta untuk didengar keterangannya sehubungan dengan sangkaan tindak pidana yang dilakukan DI.
"Dan kemudian surat perintah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang bukti terhadap kasus Pak Dahlan ini, yang semuanya dilakukan sesudah penetapan beliau sebagai tersangka," tutup dia.
Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015