Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, duplik akan disampaikan untuk menjawab replik yang telah diutarakan tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PLN itu pada sidang praperadilan sehari sebelumnya (28/7).
Kemarin, kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menilai Kejaksaan Tinggi mengabaikan hak asasi kliennya itu.
Ia menjelaskan, pada kasus itu kliennya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu sebelum disidik atau diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan bukti lainnya.
Yusril juga menilai seharusnya Kejaksaan Tinggi memperhatikan dan melihat surat perintah penyidikan untuk setiap tersangka, bukan menyamakan proses pada kliennya dengan tersangka atau terdakwa lain.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
Kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan saat ditarik menjadi Menteri BUMN pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir 2011.
Sejauh ini jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara ini, termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah ditahan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut digarap sejak bulan Desember 2011 dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2013.
Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015