Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, menyatakan, komisi itu akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah pekan depan.
"Kita akan meminta penjelasan terkait potensi pemunduran jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena munculnya fenomena calon tunggal dalam Pilkada," kata Rambe, di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, ia bersama pimpinan lain Komisi II DPR akan menyampaikan permintaan pemanggilan KPU dan pemerintah kepada pimpinan DPR RI.
"Besok (Rabu, 29/7), saya akan laporkan hal ini kepada pimpinan DPR RI. Sebab, untuk memanggil KPU dan Pemerinntah di masa reses harus ada izin dari Pimpinan DPR RI. Setelah itu, Komisi II DPR RI berencana melakukan evaluasi terhadap pelasanaan pendaftaran Pilkada ini,” kata Rambe.
Pengunduran jadwal pelaksanaan Pilkada di daerah tidak dapat dimundurkan. Pasalnya, hal ini bertentangan dengan UU Pilkada.
“Memang, daerah yang berpotensi mundur ikut aturan saja dulu. Pendaftarannya, diperpanjangan tiga hari kalau Bawaslu mengatakan dikasih waktu 10 hari. Tapi, bagaimana kalau tidak ada yang mendaftar, ya melanggar UU,” kata politisi Partai Golkar itu.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015