Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jadwal penetapan pasangan calon pimpinan daerah yang ikut dalam pilkada serentak, yaitu 24 Agustus 2015, tidak akan berubah meski nantinya ada perpanjangan pendaftaran.

"Penetapan calon pasangan pimpinan daerah tetap akan dilakukan pada 24 Agustus 2015. Jika ditunda, akan banyak proses yang molor," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Selasa.

Arief melanjutkan kalau penetapan calon mengalami penundaan, nantinya jadwal kegiatan-kegiatan lain seperti kampanye, produksi logistik hingga sosialisasi ke masyarakat juga harus mundur.

"Rentetannya akan panjang jika penetapan calon itu ditunda," katanya.

Ada pun pendaftaran calon pimpinan daerah untuk pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 bisa diperpanjang sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 403 Tahun 2015.

SE yang diterbikan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7) tersebut menjelaskan mengenai perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).

Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).

Sebelumnya, menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, perpanjangan itu akan menggeser jadwal tahapan-tahapan lain terkait pemeriksaan dokumen pasangan calon yang masuk ke KPUD.

"Tentu harus digeser. Jadwal-jadwal seperti kapan diperiksa dokumennya, kapan perbaikan dokumen (4--7 Agustus) harus digeser karena sudah ada hari tambahan ekstra dari perpanjangan waktu pendaftaran. Yang berwenang mengubah adalah KPU di daerah," tutur Hadar.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015