Jakarta (ANTARA News) - Panitia seleksi calon pimpiman KPK meminta data rekam jejak terkait korupsi untuk 48 orang pendaftar yang lolos ke tahap ketiga seleksi.
"Kita mengirimkan data 48 calon yang hari ini menjalani assesment tahap ketiga, kita minta trackers antara lain KPK tentang data yang bisa kita dapatkan sesuai dengan apa yang dibutuhkan capim KPK berkaitan dengan apa yang tidak boleh ada pada mereka," kata anggota capim KPK Yenti Garnasih di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Yenti datang bersama dengan anggota pansel capim KPK lain yaitu Natalia Subagyo.
Selain ke KPK, pansel juga telah meminta rekam jejak 48 peserta ke Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Kita berharap siapapun yang sudah bersih dengan adanya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sudah clear dengan penelusuran rekam jejaknya sehingga tidak ada lagi (pimpinan KPK nanti) dikriminalisasikan jadi jangan diganggu lagi selama bekerja," tegas Yenti.
Seperti diketahui bahwa ada sejumlah pimpinan KPK yang mengalami kriminalisasi. Dua pimpinan KPK terdahulu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap meskti tidak terbukti.
Namun ketua KPK saat itu Antasari Azhar hingga saat ini masih menjalani masa hukuman karena divonis 18 tahun dalam kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen.
Sedangkan dua orang pimpinan KPK jilid III sekarang juga menjadi tersangka di kepolisian yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Saat ini kasus keduanya masih bergulir.
"Pimpinan harus selain punya integritas, keberanian, harus dijaga agar tidak diganggu criminal proceding yang remeh-temeh yang tidak berkaitan dengan kegiatan mereka. Tujuan tracking adalah agar di kemudian hari mereka yang dinyatakan bersih dapat bekerja dengan aman dan tidak khawatir dikenakan kasus-kasus lama atau dicari-cari," kata Natalia Subagyo.
KPK sendiri akan menyediakan sejumlah data yang diperlukan oleh pansel.
"KPK akan menyampaikan pertama LHKPN (Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara) terutama untuk penyelenggara negara, kedua apakah mereka pernah dilaporkan ke KPK, pernahkan menjadi saksi, semua data dari KPK akan disampaikan ke pansel, dan diserahkan ke pansel untuk menilai," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
KPK juga sudah menyampaikan sejumlah hal yang mungkin akan dialami para pimpinan KPK sehingga pansel dapat mencari individu yang paling dapat mengantisipasi kondisi KPK nanti.
Sejak kemarin hingga hari ini, pansel KPK melakukan seleksi tahap tiga yang meliputi psikotes dan bahasa Inggris pada Senin (27/7) dan simulasi, Leaderless Group Discussion (LGD), wawancara serta presentasi pada Rabu (28/7).
Penelusuran rekam jejak ditambah hasil ujian tahap tiga akan mengerucut pada daftar pendek nama capim yang diumumkan pada 12 Agustus.
Setelah ada daftar pendek, maka peserta yang lolos akan menjalani tes kesehatan dan wawancara dengan pansel hingga ada 8 nama yang diserahkan ke Presiden untuk menjalani tes kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
Masyarakat dapat melihat profil para kandidat di www.setneg.go.id/seleksikpk, lalu memberikan tanggapan di http://capimkpk.setneg.go.id hingga 3 Agustus 2015. Selanjutnya ada tes kesehatan dilakukan pada 18 Agustus dan wawancara pada 24-27 Agustus. Pansel kemudian menyampaikan laporan kepada Presiden pada 31 Agustus 2015.
Pimpinan KPK saat ini akan mengakhiri masa tugas pada 16 Desember 2015.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015