Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dimohonkan oleh Demmy Pattikawa.
Demmy dalam hal ini adalah pihak yang mengalami pemutusan hubungan kerja oleh PT Pertamina (Persero) pada 1983.
"Pemohon dipecat secara tidak terhormat oleh Pertamina Cirebon, tanpa motivasi, surat yang tidak ditandatanagani oleh yang berhak menandatangani, dan tanpa pesangon," ujar Hari Pattikawa selaku pendamping pemohon dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (27/7) sore.
Pemohon menjelaskan bahwa pihaknya ingin memperjuangkan haknya dengan melakukan gugatan PTUN.
"Karena ketika pemohon diberhentikan dari PT Pertamina, perusahaan tersebut merupakan perusahaan pemerintah," jelas Hari.
Hari menambahkan bahwa hal ini juga termasuk dalam sengketa kepegawaian.
Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 55 UU PTUN terkait dengan pengaturan tentang tenggang waktu, yang dianggap pemohon telah menghalangi upayanya untuk dapat memperjuangkan haknya.
Adapun Pasal 55 UU No. 5/1986 menyebutkan, "Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara."
Pihak pemohon menjelaskan bahwa sebelumnya pemohon tidak berani mengajukan gugatan karena menurutnya pada masa itu hak asasi manusia kurang diperhatikan.
"Argumen pertama bahwa pada saat itu ayah saya takut untuk mengajukan gugatan karena bisa mempengaruhi keamanan terhadap kami semua," kata Hari.
Namun keinginan Pemohon tersebut saat ini terhalang dengan adanya ketentuan Pasal 55 UU PTUN.
Maka dalam petitumnya pemohon mengajukan beberapa permintaan kepada Majelis antara lain agar Pasal 55 UU PTUN dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, serta memberikan definisi hukum dari pengecualian tenggat waktu dalam ketentuan tersebut.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015