"Mulai 15 Juli yang lalu, Kauber mampu mengoperasikan satu unit angkot BBG yang pemasangan alatnya dilakukan secara mandiri dari dana anggotanya," kata Sekretaris Koperasi Kauber, Yadi Indra Mulyadi di Bogor, Senin.
Yadi mengatakan, biaya pemasangan BBG satu unit angkot tersebut mencapai Rp20 juta sudah termasuk kredit angkot baru yang merupakan peremajaan dari trayek angkot sebelumnya. Bahkan kapasitas tangkinya jauh lebih besar dari angkot BBG lainnya yakni mencapai 15 liter.
Dikatakannya, hingga kini Koperasi Kauber telah memiliki enam angkot yang menggunakan BBG. Dari enam unit angkot tersebut, lima unit dipasang melalui program CSR Perusahaan Gas Negara (PGN) dan satu unit lainnya dipasang dengan biaya mandiri.
Menurut dia, pemasangan "converter kit" pada angkot milik Kauber tidak dilakukan sembarangan, bengkel yang dituju harus mempunyai rekomendasi dari SPBG yang sudah menjadi rekanan PGN.
"Untuk keamanan, sudah ada beberapa perusahaan mobil dan bengkel yang terdaftar di PGN. BBG yang kami pakai ini pemasangannya dilakukan di bengkel GFI," kata Yadi.
Ia mengatakan, Kauber menargetkan akan melakukan peremajaan angkot milik anggotanya yang langsung menggunakan BBG. Langkah ini dilakukan karena penggunaan bahan bakar gas jauh lebih hemat dibanding bahan bakar lainnya (BBM).
Dijelaskannya, angkot yang menggunakan BBG dalam satu hari hanya menghabiskan biaya bahan bakar sebesar Rp55 ribu, sedangkan menggunakan BBM Premium bisa habis Rp120 ribu bahkan sampai Rp140 ribu per harinya.
"Jadi ada kelebihan untuk pemilik dan juga pengemudinya," kata Yadi.
Alasan inilah, lanjut Yadi, yang mendorong Kauber untuk mengganti angkot yang tergabung dalam badan hukum Kauber menggunakan BBG. Dengan biaya operasional yang murah, dapat meringankan beban para supir dari himpitan ekonomi karena naiknya harga BBM.
Ia mengatakan, saat ini Koperasi Kauber telah memiliki anggota resmi sebanyak 158 orang dan 349 unit baik angkutan kota maupun AKDP. Belum lama ini angkot trayek 01 dan 12 sudah bergabung dengan koperasi tersebut.
Yadi menambahkan, Koperasi Kauber didirikan oleh Organda untuk mengorganisir angkot yang ada di Kota Bogor agar memiliki badan hukum. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan seluruh angkutan darat memiliki badan hukum.
"Saat ini di Kota Bogor baru ada tiga badan hukum angkot, salah satunya Kauber," katanya.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015