Jambi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jambi menolak dukungan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap calon gubernur dan wakil gubernur Jambi.

"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 partai tersebut tidak bisa masuk dalam partai pengusung pasangan Zumi Zola dan Fachrori Umar dan pasangan Hasan Basri Agus dengan Edi Purwanto, yang maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jambi," kata Koimisoner KPUD Sanusi di Jambi, Senin.

Sanusi mengungkapkan alasan ditolaknya kedua partai itu sebagai partai pengusung adalah karena kedua kubu dalam kedua partai yang sedang berkonflik ini berbeda mendukung calon gubernur/wakil gubernur Jambi.

Partai Golkar Jambi kubu ARB yang dipimpin Zoerman Manap mendukung Zumi Zola Zulkifli - Fachrori Umar, sedangkan Golkar kubu Agung Laksono yang dipimpin Cek Endra mendukung pasangan Hasan Basri Agus - Edi Purwanto.

Begitu juga PPP di mana kubu Romahurmuziy yang dipimpin Evi Suherman mendukung Zumi Zola Zulkifli - Fachrori Umar, sebaliknya kubu Djan Farid yang dipimpin Suhaimi Ali Hamzah mendukung pasangan Hasan Basri Agus - Edi Purwanto.

"Maka Parpol di daerah yang ada dualisme harus mengusulkan pasangan yang sama kemudian mendapatkan persetujuan dari dua DPP yang sama, tetapi setelah diverifikasi kami tidak menemukan itu," kata Sanusi.

Karena kedua parpol itu tidak melampirkan surat peryataan dukungan yang sama, maka sesuai dengan ketentuan, KPUD Jambi tidak bisa memasukkan kedua parpol sebagai pengusung calon pada Pilkada serentak 9 Desember 2015.

"Karena kami tidak menemukan satu kepengurusan dari kedua parpol yang mendukung satu pasangan yang sama, menurut ketentuan, kami tidak bisa memasukan ke dalam administrasi ke Parpol pengusung," Kata Sanusi.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jambi versi Romahurmuziy, Evi Suherman mengatakan, kubunya mengantongi SK Kemenkumham dan mempunyai kepengurusan yang sah. Oleh karena itu mereka menyengketakan KPUD.

"Karena ini menyalahi aturan, kenapa kita ditolak dan kami sepakat seluruh Indonesia akan melaporkan ini ke Mahkamah Agung dan meminta membatalkan PKPU itu, waktu perbaikan itu kan sampai tanggal 24 Agustus, jadi ini masih ada waktu," kata Evi.

Setelah Senin pagi pasangan Zumi Zola Zulkifli dan Fachrori Umar mendaftar di KPUS, pasangan Hasan Basri Agus - Edi Purwanto menyusul sore harinya. Dua pasangan diarak ribuan simpatisan.

"Semua persyaratan kedua pasangan itu sudah kami terima. Kalau dokumen pasangan calon gubernur dan wakilnya masih ada yang kurang itu akan kita umumkan pada tanggal 3 Juli dan harus dilengkapi dari tanggal 4 sampai 7 Agustus," kata Subhan.

Subhan mengatakan, KPUD Jambi telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi yang akan memeriksa kesehatan jasmani dan rohani kedua pasang calon di RSUD Raden Matahher Jambi.

"Kita berharap yang mengantar pasangan calon jangan sebanyak simpatisan ini dan kita batasi satu pasang cukup empat mobil karena kita menjaga pelayanan publik di Rumah Sakit, jangan sampai terganggu," katanya.

Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015