Probolinggo (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, belum bisa memastikan tenggat waktu penyelesaian revisi Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya tentang pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Saat ini kami masih merevisi PP Nomor 46/2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan khususnya tentang pengelolaan JHT yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di pasal 37 Ayat 1 sampai 5 dan masih belum bisa dipastikan kapan akan selesai," katanya saat berkunjung di Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Senin.
Ia mengatakan revisi itu dilakukan setelah ia dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, dipanggil langsung Presiden Joko Widodo, untuk mendapat arahan dalam menanggapi berbagai aspirasi dari para pekerja yang merasa keberatan jika dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah 10 tahun bekerja, atau saat pekerja memasuki usia 56 tahun.
"Pada 3 Juli lalu, saya bersama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo terkait maraknya protes percairan dana JHT yang sebelumnya minimal lima tahun berubah menjadi 10 tahun dan dinilai tidak berpihak pada pekerja, sehingga menjadi polemik berkepanjangan," ujarnya.
Menurut dia, yang perlu digarisbawahi dalam hal ini adalah penetapan pencairan dana JHT selama 10 tahun itu bukan aturan pemerintah, namun Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Akan tetapi masih banyak pekerja yang belum mendapat kepastian status pekerjaan pada suatu perusahaan.
Dalam pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo itu, ia menyampaikan niat terkait revisi yang hanya akan mengatur tentang pencairan JHT bagi para pekerja yang dipecat sebelum 1 Juli 2015 dengan masa tunggu satu bulan setelah dipecat, asalkan pekerja itu terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan yang ada.
"Sementara untuk pekerja yang dipecat setelah 1 Juli 2015, pencairan JHT menunggu adanya revisi PP No 46/2015. Revisi besaran JHT yang dapat dicairkan pun dari sepuluh persen hanya menjadi 30 persen," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 46/2015 tentang pencairan dana JHT yang mengubah minimal masa kerja lima tahun menjadi 10 tahun pada 30 Juni lalu.
Namun karena diprotes banyak kalangan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk merevisi PP tersebut agar para pekerja yang kena PHK atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya.
Pewarta: Zumrotun Solichah/Laily Widya Ari Shandi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015