Semarang (ANTARA News) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta jajaran pegawai negeri sipil untuk bersikap netral pada semua tahapan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak di 21 kabupaten/kota di Jateng pada 9 Desember 2015.
"Yang penting netral secara kelembagaan, kalau individualnya-kan boleh milih karena mempunyai hak pilih, maka silakan (milih) tapi tidak boleh kampanye," kata Ganjar di Semarang, Senin.
Menurut Ganjar, keharusan bersikap netral itu bertujuan agar para PNS terhindar dari ancaman sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi PNS yang terbukti melanggar aturan terkait dengan netralitas PNS pada pilkada mendatang akan diproses dan dijatuhi sejumlah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tingkat kesalahannya.
Ke-21 kabupaten/kota di Jateng yang akan menyelenggarakan pilkada sevara serentak pada 2015 itu adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal.
Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora.
Kemudian, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan dirinya telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Surat edaran Menpan-RB mengenai netralitas ASN dalam pilkada itu sudah dieluarkan pada Jumat (24/7).
Isi dari surat edaran tersebut adalah melarang seluruh pegawai negeri sipil dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik menjadi anggota ataupun terlibat di dalamnya.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
Pewarta: Wisnu Adhi N
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015