... ganja disembunyikan dalam paket berisi buku berjudul Streisand: The Intimate Biography...Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang pria berinisial KE yang membeli ganja dari luar negeri melalui pemesanan secara online atau melalui internet.
"Dia membeli biji ganja seberat 0,46 gram secara online," kata Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, di Jakarta, Senin.
KE, WNI lulusan salah satu universitas di Amerika Serikat membeli biji ganja secara online dari Negeri Paman Sam itu dan dikirim ke Indonesia melalui paket.
Biji ganja disembunyikan dalam paket berisi buku berjudul Streisand: The Intimate Biography. Buku itu telah dimodifikasi dengan dilubangi bagian dalamnya sehingga bisa digunakan sebagai wadah biji ganja.
"Petugas berhasil mengamankan empat kemasan, dimana satu kemasan bertuliskan Farm Red Diesel berisi tiga butir biji ganja dengan berat netto 0,0334 gram," kata Iskandar.
"atu kemasan bertuliskan Farm LSD berisikan 10 (sepuluh) butir biji dengan berat netto 0,1641 gram, satu kemasan bertuliskan Ace Seeds berisikan 10 butir biji ganja dengan berat netto 0,2093 gram, dan satu kemasan bertuliskan Ace Seeds berisikan tiga butir biji ganja dengan berat netto 0,0557 gram," kata dia.
Paket buku itu telah dipindai secara berkali-kali oleh petugas Bea Cukai Pasar Baru dan terbukti berisi biji ganja. Kemudian, mereka berkoordinasi dengan BNN dan Kantor Pos Indonesia untuk menangkap KE.
Petugas BNN langsung menangkap KE setelah menyelesaikan administrasi untuk mengambil paket buku yang dia pesan dan berisikan biji ganja di Kantor Pos Indonesia di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Atas perbuatannya membeli biji ganja secara online, tersangka dikenakan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas BNN langsung menangkap KE setelah menyelesaikan administrasi untuk mengambil paket buku yang dia pesan dan berisikan biji ganja di Kantor Pos Indonesia di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Atas perbuatannya membeli biji ganja secara online, tersangka dikenakan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun KE hanya ditempatkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat, karena terbukti hanya sebagai konsumen dan pecandu narkoba jenis ganja, serta tidak menjual kembali barang haram itu.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015