Sampit (ANTARA News) - WHD dan YL, pelaku pembunuhan satu keluarga di SP 1 Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah menjalani rekonstruksi.
"Dalam rekontruksi itu kedua tersangka memperagakan 19 dari 41 adegan pembunuhan yang di rencanakan," kata Pejabat Sementara (Pjs) Kapolsek Parenggean Iptu Roni Paslah kepada wartawan di Sampit, Senin.
Adegan rekontruksi tidak diperagakan seluruhnya untuk mempersingkat waktu, selain itu juga untuk menghindari perhatian masyarakat.
Rekontruksi digelar di Polres Kotim dan tidak di tempat kejadian perkara (TKP) karena demi keamanan serta keselamatan tersangka.
Terhadap kedua tersangka polisi menjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kedua tersangka pada Selasa (14/7) sekitar pukul 19.00 WIB lalu telah membunuh empat warga yang masih satu keluarga, yakni Ruminah, Muhammad Efendi, Yuyun dan Adit.
Menurut Roni, untuk motif pembunuhan masih dalam proses penyidikan karena keterangan kedua pelaku masih belum sinkron.
"Mudah-mudahan kasusnya bisa dengan segera selesai tertangani, dan dapat secepat kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sampit," katanya.
Sementara itu, Kasi intel Kejari Sampit, Karyadi mengatakan, jika dilihat dari pelaksanaan rekontruksi ada beberapa adegan yang janggal, namun semua itu diharapkan ada pemeriksaan lebih intensif lagi dari penyidik terhadap kedua tersangka tersebut.
Hasil dari penyidikan tersebut nantinya bisa di padukan dengan keterangan beberapa saksi, sehingga bisa menemukan titik temu dari keterangan kedua tersangka.
"Saya katakana tidak singkron dari keterangan kedua tersangka karena yang satu mengaku motif membunuh karena ada hubungan asmara, sementara tersangka satunya lagi membunuh karena ingin mencuri," ucapnya.
Meski masih belum adanya kesingkronan dari pengakuan kedua tersangka dan adanya beberapa kejanggalan, pihak Kejari Sampit akan tetap menjerat pasal 340.
Karyadi juga meminta kepada pihak penyidik kepolisian untuk lebih jeli dan menggali keterangan yang lebih dalam lagi, agar terkuak motif dari pembunuhan itu sendiri.
"Untuk ancaman hukuman mati, itu nanti akan kita dalami permasalahan dan motif yang sebenarnya. Namun untuk sementara berdasarkan dari hasil penyidikan dan rekontruksi tidak bisa dilakukan hukuman mati," jelasnya.
Sementara itu, orangtua korban pembunuhan, Sumono mengaku tidak mengenal kedua tersangka meski tetangga kampung.
"Saya harap kedua tersangka dihukum seberat-beratnya karena telah membunuh besan, anak menantu dan cucu saya," ungkapnya.
Pewarta: Untung Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015