Washington (ANTARA News) - Mata-mata Israel Jonathan Pollard dapat dibebaskan setelah menjalani hukuman 30 tahun ketika memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada November, kata Kementerian Kehakiman Ameirka Serikat (AS) pada Kamis.

Pembebasan Pollard telah lama ditentang pejabat AS, dengan pembebasannya datang tak lama setelah enam negara kekuatan dunia menyimpulkan kesepakatan nuklir utama Iran dan bisa dilihat sebagai tanda damai untuk Israel.

Pollard dihukum penjara seumur hidup pada 1987, dua tahun setelah penangkapannya pada 1985 dan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada November 2015. Pada Jumat, Kementerian Kehakiman menunjukkan bahwa hal tersebut tidak akan mempermasalahkan pembebasannya.

"Kementerian Kehakiman selalu dan terus mempertahankan bahwa Jonathan Pollard harus menjalani hukuman penuh atas kejahatan beratnya, dalam hal ini adalah menjalani hukuman 30 tahun sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata juru bicara Kementerian Kehakiman Marc Raimondi.

Namun, juru bicara Dewan Keamanan Nasional secara tegas mengatakan bahwa waktu pembebasan tersebut bukan bagian dari kesepakatan.

"Kedudukan Pollard akan ditentukan oleh Komisi Pembebasan Bersyarat Amerika Serikat sesuai dengan aturan," kata Alistair Baskey.

Ia juga mengatakan tidak ada kaitannya sama sekali antara status Pollard dengan pertimbangan kebijakan luar negeri AS.

Pollard yang merupakan warga AS kelahiran Israel tersebut, dihukum penjara seumur hidup pada 1987 karena memberikan informasi rahasia intelijen AS terkait senjata Arab dan Pakistan ke negara lain.

Penahanan Pollard menjadi duri terus-menerus dalam hubungan AS-Israel dan Israel berulang kali meminta pembebasannya, demikian AFP melaporkan.

(SYS/B002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015