Muntok (ANTARA News) - Polisi Sektor Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun.

"Pelaku berinisal Za alias Ma (53), seorang buruh harian yang beralamat di Bedeng Maras, Kelurahan Sungaidaeng, Muntok kami bekuk di rumahnya pada Kamis (23/7) sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kepala Polres Bangka Barat melalui Kapolsek Muntok, Iptu Yogi Pramagita di Muntok, Sabtu.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (22/7) sekitar pukul 14.00 WIB di Bedeng Maras.

Tindak pidana tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-517/VII/2015/Babel/Res Babar/Sek Mtk, yang dilaporkan Agus (35), warga Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Tanjung, Muntok, selaku keluarga korban.

"Korban merupakan anak pelapor," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata dia, saat itu korban tiba-tiba ditarik paksa oleh pelaku dan ditutup mulutnya dengan kain kemudian dimasukkan ke dalam kamar di rumah pelaku.

"Pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali plastik dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban sekitar satu jam," kata dia.

Setelah kejadian itu, kata dia, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Kapolsek menjelaskan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut dan korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

"Kami masih menunggu hasil visum dari pihak dokter, untuk pelaku masih dalam penyidikan lebih jauh terkait peristiwa tersebut," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015