Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan lebih baik pemerintah membentuk tim pemantau fakir miskin daripada pemantau kaset pengajian di masjid-masjid karena telah diamanatkan dalam konstitusi.
"Memelihara fakir miskin dan orang-orang terlantar adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang harus dilaksanakan oleh negara. Sementara, memantau kaset pengajian di masjid tidak ditemukan ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan yang ada," kata Saleh Daulay melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.
Saleh mengatakan bila negara tidak memantau dan memelihara fakir miskin, maka bisa disebut melanggar konstitusi. Hal itu diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
"Kalau kaset pengajian di masjid biarlah diurus oleh marbot atau takmir masjid," ujarnya.
Mantan ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan belum ada bukti bila kaset pengajian dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial. Informasi mengenai insiden di Tolikara, Papua pun masih simpang siur, bahkan ada yang berpendapat bukan karena pengeras suara masjid.
"Terlalu merepotkan kalau Wakil Presiden Jusuf Kalla mengurusi kaset pengajian. Masih banyak urusan lain yang lebih mendesak dan yang lebih penting," tuturnya.
Saleh mengatakan isu penanggulangan kemiskinan lebih mendesak daripada kaset pengajian dan pengeras suara masjid. Karena itu, sebaiknya Wakil Presiden lebih fokus menangani peningkatan kinerja Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Apalagi, tim itu berada di bawah kantor Wakil Presiden. Selain itu, soal kemiskinan bukan hanya terkait satu agama tertentu, tetapi juga terkait dengan seluruh anak bangsa," katanya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015