Menurut laman Sekretariat Kabinet, Jumat, hal itu dilaksanakan atas permintaan Departemen Operasi Pemeliharaan Perdamaian PBB (United Nations Department Peacekeeping Operations) yang diajukan tanggal 22 Agustus 2014.
Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI untuk pemeliharaan perdamaian di Mali tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Mali, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Juli 2015.
Dalam Perpres itu disebutkan, yang dimaksud dengan Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Mali, yang selanjutnya disebut Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA adalah pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dibentuk dan ditugas dalam rangka pengiriman Satgas Heli MI-17 TNI ke MINUSMA.
"Pembentukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada Pemerintah Republik Indonesia," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA menurut Perpres ini dibentuk oleh Panglima TNI, dan dilaksanakan sesuai dengan standar PBB.
"Penyiapan, pengiriman, dan pengembalian Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian," bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 itu.
Disebutkan dalam Perpres itu, bahwa Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA bertugas paling lama 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai permintaan PBB. Perpanjangan waktu penugasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.
Menurut Perpres ini, Panglima TNI melaporkan pelaksanaan tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA kepada Presiden paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Pertahanan, dan anggaran PBB untuk pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, pengembalian, dan penambahan atau penguatan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA pada misi yang sedang berjalan.
(M041/R010)
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015