Surabaya (ANTARA News) - Banyak warga Kota Surabaya memanfaatkan pusat pelayanan perizinan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya Pusat yang diresmikan pada 15 Juli lalu di eks Gedung Siola.
"Hari-hari pertama beroperasi sudah ada beberapa warga yang mengurus perizinan di sini. Memang belum sepenuhnya ramai karena sebagian ada yang baru masuk kerja Senin (27/7) depan," kata Kepala UPTSA Surabaya, Dimas Nuswantoro di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pelayanan UPTSA Surabaya Pusat secara garis besar sama dengan UPTSA Surabaya Timur, yakni melayani pengajuan berbagai perizinan di lingkup Pemkot Surabaya.
Selain itu, lanjut dia, warga juga dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak reklame di UPTSA Surabaya Pusat. "Di sini bisa bayar PBB dan reklame karena kami kerja sama dengan dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan serta Bank Jatim," kata pria yang pernah berdinas di Bagian Bina Program Surabaya ini.
Berdasar pantauan di lokasi, terlihat beberapa orang sedang menunggu berkas perizinannya diproses. Rata-rata pemohon tidak berlama-lama berada di UPTSA Surabaya Pusat, sebab setiap ada yang datang langsung dilayani.
Banyaknya loket juga menjadi kunci utama cepatnya pelayanan. Sebanyak 14 loket berdiri lurus memanjang. Loket satu dan dua digunakan untuk layanan customer service (CS), sedangkan loket tiga khusus untuk pengambilan berkas.
Sedangkan sisanya dihuni oleh masing-masing dinas yang menangani perizinan. Loket-loket tersebut belum termasuk satu meja informasi, satu e-Kios dan dua loket mandiri dimana masyarakat dapat meng-input sendiri syarat pemberkasan melalui aplikasi "Surabaya Single Window" (SSW).
Masyarakat tidak perlu bingung saat datang ke UPTSA Surabaya Pusat, sebab begitu masuk, pemohon akan disambut oleh petugas yang langsung mengarahkan sesuai keperluan yang dikehendaki.
Dimas mengatakan, selama dua hari pertama beroperasi, pihaknya tidak menjumpai kendala berarti. Jaringan internet sejauh ini relatif lancar.
Hanya saja, kata Dimas, sempat terjadi listrik padam karena problem dari pusat. Namun demikian, problem tersebut langsung dapat tertangani.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015