... itu pemaksaan kehendak yang tidak ada gunanya...
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Yorris Raweyai, mengatakan, putusan PN Jakarta Utara yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Munas Bali tidak serta merta berlaku.


“Itu versi mereka (kubu Aburizal Bakrie). Keinginan mereka selalu. Kalau memang seperti itu, kenapa waktu itu mengajukan kasasi (PTTUN)?," katanya, di Jakarta, Jumat.


" Kita harus mengikuti hukum acara dan proses beracara yang selama ini diakui. Kalau hanya bilang di tingkat pertama final dan mengikat ya bikin saja UU baru. Gampang saja khan. Jadi itu pemaksaan kehendak yang tidak ada gunanya,” kata Raweyai.


Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar, Lawrence Siburian, mengatakan, putusan PN Jakarta Utara melampaui kewenangannya dalam memutuskan perkara kisruh Partai Golkar.


“Tanggapan saya, majelis hakim ini melampaui kewenangannya, menilai putusan Mahkamah Partai (MP) tidak sah. Itu jelas menempatkan diri jadi atasan dari MP, padahal dia selevel. Masalah MP itu khusus, kalau pengadilan itu umum,” kata Siburian.

PN Jakarta Utara memutuskan mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dan menyatakan pelaksanaan Munas Golkar di Ancol, Jakarta, oleh kubu Agung Laksono, tidak sah.


"Majelis hakim menilai ada bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Ketua, Lilik Mulyadi, di PN Jakarta Utara, Jumat.


Dalam pertimbangannya hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah. Selain itu penyelenggaraan Munas Ancol dipandang tidak memenuhi prosedur administrasi partai.


Sedangkan untuk Munas di Bali pada 30 November 2014 majelis hakim menilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yakni sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.


"Kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah," kata Lilik.
Atas dasar putusan itu Majelis memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan organisasi Partai Golkar.


Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas Putusan PTUN tingkat pertama.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015