Kita juga telah melakukan pencekalan terhadap Bupati, agar tidak keluar negeri ..."

Banjarmasin (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali menyiapkan pemanggilan kedua untuk Bupati Kotabaru Irhami Ridjani Jumat ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan di wilayah kerjanya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel AKBP Asep Taufik di Banjarmasin, Jumat, mengatakan bahwa pemanggilan kedua terhadap Irhami akan dilakukan Rabu (29/7).

"Hari ini pengacaranya saja yang datang, menyampaikan bahwa Bupati sedang memiliki kesibukan yang sangat penting di Jakarta, yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pengacaranya meminta agar kembali dijadwalkan pemeriksaan kedua," katanya.

Menurut Asep, kesibukan bupati bisa dimaklumi oleh pihaknya, karena datang atau tidak adalah hak yang bersangkutan, apalagi statusnya sebagai pejabat negara yang tentunya memiliki kesibukan dan tugas yang tidak bisa dihindarkan.

"Kalau memang sibuk kali ini, akan kita lakukan pemanggilan kedua, kalau ternyata sibuk lagi, akan kita kirimkan pemanggilan ketiga," katanya.

Bila pada pemanggilan ketiga tetap tidak datang, ia menyatakan, maka akan dilakukan upaya paksa untuk mendatangkan tersangka, sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan.

Ia mengemukakan, Polda Kalsel mengharapkan Bupati Irhami bisa lebih kooperatif untuk mengikuti setiap pemeriksaan yang dilakukan.

Hingga kini, ia mengemukakan, Polda Kalsel telah memeriksa 29 orang saksi yang mengetahui secara pasti terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Irhami, baik itu saksi dari pemerintahan maupun terkait.

"Kita juga telah melakukan pencekalan terhadap Bupati, agar tidak keluar negeri, suratnya telah kita kirim ke kantor Imigrasi pada 16 Juli," katanya.

Selama ini, dikemukakannya, pengacara Irhami cukup kooperatif memberikan informasi terkait keberadaan tersangka, namun seharusnya bukan hanya pengacaranya saja yang kooperatif, melainkan tersangka secara langsung hadir memenuhi pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Berdasarkan keterangan para saksi dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 E, polisi menetapkan Irhami sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sekira Rp17,8 miliar.

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015