Jadi belum inkracht. Nah, sekarang baru diberlakukan kalau inkracht."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) 2004-2009 M. Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kesepakatan islah terbatas partai tersebut tetap berlaku, kendati Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB).
"Kita sudah sepakat apapun keputusan hukum yang berjalan, tetap dalam kesepakatan ini," kata Wakil Presiden Kalla saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat.
Menurut JK, kesepakatan islah Golkar akan tetap berlaku hingga ada kekuatan hukum tetap dari penegak hukum (inkracht).
"Jadi belum inkracht. Nah, sekarang baru diberlakukan kalau inkracht. Jadi, kita lihat lagi perkembangannya," ujarnya.
ARB selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Bali dan Agung Laksono, Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Ancol Jakarta, pernah melakukan islah terbatas yang diprakarsai JK agar partai berlambang pohon beringin itu siap menghadapi pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (24/7) memutuskan mengabulkan gugatan Bakrie, dan memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas Putusan PTUN tingkat pertama.
Pewarta: Bayu Prasetyo,
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015