Perseteruan kedua kubu partai politik yang pernah begitu berkuasa pada masa Orde Baru dengan tata organisasi begitu rapi pada masa itu, sempat sangat meruncing. Golkar saat itu bukan partai politik.
Bahkan senior Partai Golkar yang juga Wakil Presiden, Jusuf Kalla, sampai "turun tangan" mencoba memberi solusi dualisme kepemimpinan pegurus pusatnya.
Kesepakatan bersama tersebut adalah penandatanganan bersama tentang pengajuan calon kepala daerah.
"Yang berhak tandatangani pengajuan calon kepala daerah adalah Aburizal Bakrie (ARB) dan Sekjen Idrus Marham. Juga yang berhak menentukan calon kepala daerah adalah ARB dan Idrus Marham," kata Susatyo, di Jakarta, Jumat.
Sebab, katanya, keputusan PN Jakarta Utara berlaku serta merta walaupun kubu Ancol dan Menteri Hukum dan HAM melakukan banding.
PN Jakarta Utara, kata dia, memutuskan memenangkan Munas Bali (Ical cs) dan menyatakan Munas Ancol (Laksono cs) tidak sah dan melawan hukum berlaku secara serta merta dan putusan itu dapat langsung dilaksanakan, walaupun ada upaya banding dari kubu Laksono dan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly.
"Makanya, jangan 'mimpi basah' dulu. Sekarang sudah terbukti, munas abal-abal tetap saja kalah," kata Susatyo.
PN Jakarta Utara memenangkan kubu ARB terkait pelaksaan Munas. Dalam putusan PN Jakarta Utara itu juga memutuskan kubu Ancol tidak boleh melakukan kegiatan apapun atas nama Partai Golkar.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015