... sakit, dipaksa diperiksa sebagai saksi. Saya menolak, biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saja. Salam...Jakarta (ANTARA News) - Pengacara senior, OC Kaligis, mengaku sakit sehingga menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Saya sakit, dipaksa diperiksa sebagai saksi. Saya menolak, biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saja. Salam," tulis Kaligis, dalam surat yang disampaikan pengacaranya, Afrian Bondjol, di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Kaligis rencananya menjadi saksi untuk anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, dalam kasus ini.
"Hari ini ada pemanggilan terhadap Pak Kaligis. Terkait pemanggilan tersebut, Pak Kaligis menolakhadir ke KPK dengan alasan kesehatannya yang tidak memungkinkan," kata Bondjol.
"Pak Kaligis sendiri juga sudah dalam status tersangka sehingga dia bebas menolak untuk memberikan keterangan," kata dia.
Dia juga katakan sudah ada tim medis dan ambulans tersedia di Rumah Tahanan Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta Selatan. "Pak Kaligis punya riwayat sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes dan penyempitan syaraf," kata dia.
Dia juga katakan sudah ada tim medis dan ambulans tersedia di Rumah Tahanan Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta Selatan. "Pak Kaligis punya riwayat sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes dan penyempitan syaraf," kata dia.
Sehingga Bondjol menganggap KPK memaksakan kehendaknya kepada Kaligis.
"Dia merasa dipaksa KPK memberi keterangan, dokternya dari KPK. Itu tidak fair, dokternya harus yang kita tunjuk sama-sama dong. Pak Kaligis menolak diperiksa dokter yang disiapkan KPK. Dia akan menolak panggilan apapun karena dia sendiri sudah tersangka," tambah Bondjol.
Hari ini, selain Kaligis, KPK akan memeriksa pengacara di Kantor OC Kaligis, Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan.
Keduanya juga sudah dicegah KPK, selanjutnya Gubernur Sumatera Utara, Gatot Nugroho, serta hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015