Ini merupakan pelanggaran HAM khususnya kepada MD yang juga merupakan seorang perempuan dan anak yang berada di bawah umur."
Kupang (ANTARA News) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) Aris Merdeka Sirait mengunjungi MD (17) seorang anak yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum Brimob Polda NTT.
"Ini merupakan pelanggaran HAM khususnya kepada MD yang juga merupakan seorang perempuan dan anak yang berada di bawah umur," katanya kepada wartawan usai mendengarkan cerita langsung dari korban penganiayaan di rumah korban di Kupang, Kamis.
Ia menjelaskan, kasus penganiayaan ini merupakan kasus pelecehan terhadap anak juga, karena di saat dilakukannya pemeriksaan keluarga korban juga tidak berada di tempat.
Bahkan dari pengakuan korban, Aris mengetahui bahwa sejumlah oknum Brimob tersebut juga melakukan pemeriksaan dari Jumat (17/7) 12.00 Wita sampai dengan Sabtu (18/7) 02.00 Wita.
"Tindakan ini merupakan, tindakan yang tidak terpuji, karena sebagai pengayom dan pelindung masyarakat seharusnya anggota Brimob menunjukkan sikap dan perilaku yang baik," tegasnya.
Dari pantauan Antara, dalam kunjungan tersebut, orang tua serta keluarga MD juga turut hadir dan berdialog bersama dengan Aris. Disamping itu juga, sejumlah LSM perlindungan anak juga turut hadir dalam kunjungan KPA tersebut.
Sebelumnya diberitakan, MD pada Jumat (17/7) pagi dijemput oleh anggota Brimob Polda NTT untuk diperiksa di markas Brimob Polda NTT karena dituduh mencuri perhiasan serta batu akik milik majikannya.
Kasus laporan pencurian tersebut menurut Waka Polda NTT Kombes Pol Sumartono, sudah ditangani oleh Kepolisian Sektor Oebobo, namun tidak cukup bukti sehingga MD pun dipulangkan oleh polisi.
Akan tetapi sang majikan rupanya tidak puas dan selanjutnya melapor ke Brimob, lalu MD dijemput dan dibawa ke markas Brimob.
Lebih lanjut, Aris menambahkan, Karena MD tidak mengaku, korbanpun disetrum oleh ketiga oknum Brimob tersebut menggunakan alat kejut setrum listrik. Karena ketakutan disetrum terus, akhirnya korbanpun kemudian mengakui bahwa ia melakukannya.
"Sebelumnya kan sudah diperiksa di Polsek Oebobo, namun karena tidak ada bukti dilepaskan. Nah, terus sekarang apa kewenangan Brimob dalam memeriksa? Kalau ada masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum maka, seharusnya pidananya diserahkan kepada Polisi, bukan Brimob," tegas Aris.
Bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional 2015, ia mengharapkan agar Polda NTT bisa mengusut ketiga oknum Brimob tersebut dan memeriksa ketiganya.
Selain itu, ia juga mengharapkan majikan dari MD juga harus diperiksa agar untuk mengetahui mengapa harus kembali melaporkan kasus tersebut kepada pihak Brimob.
"Saya minta dengan tegas agar Kapolda bisa tegas dalam hal ini. Kasihan anak-anak kita selalu mendapatkan penganiayaan," tuturnya.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015