... kurang mengindahkan Kode Etik Jurnalistik sebagai dasar pemberitaan dan hanya menyampaikan informasi secara sepotong-sepotong tanpa klarifikasi dan verifikasi...Jember, Jawa Timur (ANTARA News) - Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) meminta media massa mematuhi Kode Etik Jurnalistik terkait peliputan pascakerusuhan di Tolikara, Papua, agar tidak semakin memperkeruh suasana yang dapat menimbulkan konflik.
"Kami mengecam keras beberapa media yang memelintir isu kekerasan di Tolikara, sehingga semakin memperkeruh suasana," kata Sekjen PPMI, Mohammad Husaen, di Jember, Kamis.
Tugas media massa, kata dia, memberikan rujukan dan informasi yang sebenar-benarnya kepada publik dan bukan memperkeruh suasana, bahkan menyeret kepada isu sensitif yang bisa menyulut dan mengakibatkan konflik yang lebih besar.
"Sejumlah wartawan di media tertentu kurang mengindahkan Kode Etik Jurnalistik sebagai dasar pemberitaan dan hanya menyampaikan informasi secara sepotong-sepotong tanpa klarifikasi dan verifikasi dalam menyajikan berita terkait kerusuhan di Tolikara, Papua," tuturnya.
Kode Etik Jurnalistik, lanjut dia, pedoman yang harus dijadikan pegangan seluruh wartawan di semua media massa untuk memberitakan berbagai hal, sehingga informasi yang disajikan benar-benar akurat dan tidak menjadi berita yang provokatif.
"Kami meminta perusahaan media massa memakai metode-metode jurnalistik yang sebenar-benarnya untuk memberitakan isu sensitif di Tolikara. Media massa seharusnya tidak lebih mementingkan keuntungan perusahaan daripada akurasi pemberitaan yang disiarkan," katanya.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dari beberapa informasi yang menyeret isu itu kepada ranah sentimen agama.
Pemerintah dan banyak tokoh nasional juga menegaskan, pendekatan untuk mengurai dan menyelesaikan kerusuhan Tolikara adalah pada ranah hukum.
"Pihak aparatur negara harus menindaklanjuti kasus itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan penegakan hukum harus tegas, serta pencarian fakta lebih lanjut, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi," katanya.
"Pihak aparatur negara harus menindaklanjuti kasus itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan penegakan hukum harus tegas, serta pencarian fakta lebih lanjut, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi," katanya.
Pada sisi lain, sejumlah perbincangan dan publikasi opini di media sosial tentang hal ini sangat ramai.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015