Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menegaskan rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan segera diselesaikan sehingga dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi berbagai lembaga Pemerintah saat mengambil langkah di bidang keuangan.
Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan Presiden menyampaikan harapan itu saat menerima Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.
Presiden menyatakan, berdasarkan laporan Menteri Keuangan, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah masuk ke DPR dan akan dibahas mulai 14 Agustus mendatang.
Menurut Presiden, setelah RUU JPSK disahkan, akan ada jaminan hukum yang kuat terhadap LPS dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap sistem perbankan dan para nasabahnya.
Sementara itu, komisioner LPS dalam kesempatan itu melaporkan sejumlah hal antara lain kinerja LPS dan juga penilaian terhadap perekonomian nasional.
Dalam laporannya, LPS menyatakan telah melakukan penanganan klaim 63 bank yang dicabut izin usahanya, dan dari jumlah tersebut 62 bank telah selesai proses pemulihannya. Total jaminan yang dibayarkan oleh LPS kepada ke-62 bank tersebut sebesar Rp 767 miliar, sedangkan sisanya, yakni sebesar Rp. 509 miliar tidak dibayar penjaminannya karena berada di atas batas penjaminan dan tidak layak bayar.
LPS juga melaporkan jumlah nominal simpanan masyarakat yang dijamin adalah sebesar Rp 1.952 triliun, mencakup 46,29 persen dari total simpanan Rp 4.217 triliun.
Seperti diketahui, LPS saat ini menjamin simpanan masyarakat di bank sampa dengan Rp2 miliar.
Sementara itu, untuk laporan keuangan tahun 2014, LPS yang memiliki total aset per 31 Desember 2014 Rp. 49,73 triliun, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Presiden meminta agar opini ini dipertahankan terus oleh LPS.
LPS berharap akan perkembangan perannya di masa yang akan datang. Salah satunya menjadi lembaga penjamin produk non-perbankan, seperti asuransi. Disamping itu, LPS juga mengharapkan penambahan peran, fungsi dan kewenangan serta kelengkapan perangkat resolusi bank.
Yang tidak kalah pentingnya, LPS mengusulkan agar dalam situasi krisis, semua simpanan nasabah di bank ikut dijamin sehingga masyarakat akan tetap tenang dan simpanannya tetap berada dalam sistem perbankan nasional.
Selain Ketua dan Sekretaris LPS, turut serta dalam pertemuan tersebut beberapa anggota LPS, yakni Fauzi Ichsan, Anggota Dewan Komisioner merangkap Plt Kepala Eksekutif; Ronald Waas, Anggota Dewan Komisioner ex officio Bank Indonesia; Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner ex officio Otoritas Jasa Keuangan; Robert Pakpahan, Anggota Dewa Komisioner ex officio Kementrian Keuangan RI.
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015