Samarinda (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sepanjang 2015 telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp508 juta dari dua kasus korupsi yang sudah "inkracht" atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Sepanjang 2015, kami berhasil menyelamatkan Rp508 juta uang negara dari dua kasus dugaan korupsi yang kami tangani dan sudah berkekuatan hukum tetap karena telah diputus oleh pengadilan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Zullikar Tanjung, usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 di Penajam, Rabu.
Kedua kasus koruspi tersebut masing-masing kasus pengadaan "whiteboard" di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2012 dan kasus pengadaan bibit sawit di Perusahaan Desa di Kecamatan Sepaku tahun 2008.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, lanjut Zullikar Tanjung, telah menjatuhkan vonis terhadap tiga tersangka dari dua kasus korupsi tersebut.
Pada kasus pengadaan "whiteboard", hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Syamsul Bahri.
Sedangkan dua tersangka kasus pengadaan bibit sawit, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Tugiarti dan Maryono divonis dua tahun penjara.
"Dari kedua kasus yang ditangani tersebut, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp508 juta," ujar Zullikar.
Saat ini, tambah Zullikar, masih ada enam kasus dugaan korupsi lainnya yang masih dalam penyidikan dan penuntutan.
"Kasus yang dalam tahap penyidikan tersebut diantaranya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah atas nama tersangka ES serta kasus penyaluran dana untuk gabungan kelompok tani atas nama tersangka WE," katanya.
Selain itu, masih ada beberapa tersangka kasus pembebasan lahan rumah murah dan pengadaan "whiteboard" yang masih dalam penuntutan.
Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015