Banjarmasin (ANTARA News) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur menangkap seorang anak polisi karena telah mencuri mobil milik perwira polisi yang saat itu rumah korban dalam keadaan kosong.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, Rabu mengatakan, pihak telah melakukan penangkapan terhadap MR bersama rekannya berinisial ED.

"Memang benar saya anak polisi dan saya mencuri mobil milik polisi itu karena diajak teman saya," ucap MR (15) warga Aspol Bina Brata Banjarmasin yang telah putus sekolah.

Dari kronologis kejadian diketahui MR pertama kali bersama ED melakukan pencurian di rumah dinas Polri Asrama Polisi Bina Brata yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin.

Pencurian dilakukan pada Minggu (19/7) malam sekitar pukul 23.00 Wita, untuk pencurian pertama MR bersama ED mencuri spiker dan laptop milik korban JR anggota polisi yang saat itu rumah dalam keadaan kosong.

Merasa dengan gampangnya melakukan pencurian akhirnya MR kembali melakukan pencurian untuk kedua kalinya dan temani oleh AG.

MR bersama AG, mereka mencuri mobil jenis Mazda di rumah yang sama dan kejadian itu dilaporan oleh korban pada Selasa (21/7).

Mendapat laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR pada Rabu (22/7) sore sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Pada saat menangkap MR polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit mobil Mazda milik korban yang dicuri oleh pelaku MR bersama AG.

Polisi langsung mengembang kasus tersebut, dan berhasil menangkap ED di wilayah Landasan Ulin, Banjarbaru, saat sedang santai di rumah kontrakannya pada Rabu (22/7) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Dari tangan ED, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan satu unit spiker yang dicuri oleh pelaku dan telah dijual ke penadah seharga Rp900.000.

"MR dan ED kita kenalkan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan dari penangkapan itu polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial SD dan IW yang dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tuturnya saat menggelar kasus tersebut.

Wildan terus mengatakan, masih ada satu pelaku saat ini masih dalam pengejaran yang diketahui berinsial AG yang bersama MR melakukan pencurian mobil.

(G007/A029)

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015