Alat kontrol bagi PPS (Panitia Pemungutan Suara) sangat sederhana, semua harus bekerja berdasarkan dokumen yang disediakan oleh KPU Daerah,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan pengawasan terkait pencatatan data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dilakukan secara berjenjang di internal serta oleh pihak pengawas pemilu yang bertugas di lapangan.
"Alat kontrol bagi PPS (Panitia Pemungutan Suara) sangat sederhana, semua harus bekerja berdasarkan dokumen yang disediakan oleh KPU Daerah," katanya ketika ditemui di Kantor Pusat KPU di Jakarta, Rabu.
Husni mengatakan pencatatan data pemilih untuk Pilkada serentak 2015 sudah memasuki proses pencocokan dan penelitian oleh PPDP dengan mendatangi alamat yang tertera dalam daftar.
"Tugas PPDP memberi penandaan bagi data yang benar, bahwa datanya sudah lengkap dan orangnya ada," ucapnya.
Bagi data yang tidak lengkap, petugas PPDP bertugas untuk melengkapi apabila secara faktual memang terdapat data pemilih di alamat tertera.
Kemudian apabila orang dalam data itu tidak memenuhi syarat lagi, seperti meninggal, berpindah domisili, atau berubah status menjadi TNI/Polri, maka PPDP akan memberi penandaan bahwa data tersebut tidak sah.
Apabila ditemui kasus dimana pemilih secara faktual ada namun datanya belum ada, maka petugas PPDP akan mencatatkan dan menambahnya dalam data pemilih selama pihak pemilih tersebut dapat membuktikan bahwa dirinya memenuhi syarat.
"Kalau datanya sudah selesai kemudian dinaikkan ke desa/kelurahan atau ke kecamatan," ucap Husni.
KPU sudah mengarahkan kepada pihak-pihak terkait bahwa pencatatan data tidak dimulai dari nol. Pencatatan dilakukan cukup untuk data yang terjadi perubahan, seperti penambahan atau pengurangan, karena tidak memenuhi syarat.
"Pemutakhiran datanya sederhana, sehingga sebagian besar data tidak berubah, hanya sebagian kecil datanya berubah," kata Husni.
Pewarta: Calvinantya Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015