Ketiga pelaku penyerangan dan penganiayaan yang ditangkap itu masing masing John Haluk, Jefran Uagay, dan Jems Haluk, ditangkap di kawasan kebun 5 kelapa sawit, kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Jeremias Rontini di Jayapura, Rabu.
Dikatakan, dari laporan yang diterima di lokasi penangkapan memang berada di perbatasan kedua negara.
Bahkan hanya berjalan kaki sekitar 30 menit saja sudah tiba di wilayah PNG, kata AKBP Rontini.
Kapolres Jayapura kota menambahkan, dari keterangan awal terungkap ketiganya merupakan pelaku penyerangan dan penganiayaan terhadap Pdt Fredy Lasamahu yang juga menjabat ketua rukun tetangga di kawasan itu.
Selain menyebabkan ketua RT meninggal dunia akibat dianiaya, para pelaku bersama rekan-rekannya juga menganiaya Simon Saohoka hingga tewas, kata AKBP Rontini.
Menurutnya, sebelumnya polisi sudah menangkap dua pelaku penyerangan di komplek yang berlokasi di Distrik Hedam, Kota Jayapura yakni M dan DH.
Namun dari hasil pemeriksaan terhadap M dan DH terungkap mereka berdua tidak terlibat dalam aksi penganiayaan yang menewaskan kedua korban.
Para tersangka nantinya akan dijerat pasal 359 KUHP, tambah Kapolres Jayapura Kota Akbp Rontini.
(E006/T007)
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015