"Saya minta persoalan THR terus ditindaklanjuti. Saya instruksikan kepada Dirjen PHI dan Jamsos agar siap memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar," kata Hanif saat menggelar Halalbihalal dengan para pegawai Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif memberikan apresiasi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan yang langsung bekerja pada hari pertama usai libur Lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 1436 H.
Berdasarkan data kepegawaian Kemnaker, jumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan total sebanyak 3.326 pegawai di pusat dan daerah.
Dari jumlah tersebut sekitar tiga persen pegawai tidak hadir dengan alasan izin, sakit dan masih terjebak kemacetan dalam perjalanan.
"Saya memberikan apresiasi kepada para pegawai yang langsung bekerja di hari pertama ini. Masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan di bidang ketenagakerjaan," kata Menaker.
Selain menindaklanjuti laporan pelanggaran pembayaran THR, Menaker juga meminta kepada jajarannya agar terus melakukan perbaikan tata kelola perlindungan dan penempatan TKI yang bekerja di luar negeri.
"Persoalan TKI terus menjadi perhatian kita. Diharapkan tata kelola dan penanganan masalah TKI dapat lebih aman sehingga menjadi lebih baik aspek perlindungan dan kesejahteraannya," kata Hanif.
Dalam kesempatan itu, Menaker Hanif juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.
"Dari lubuk hari yang paling dalam, saya menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri. Minal Aidzin wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin kepada seluruh pegawai Kemnaker," kata Hanif.
Hanif mengatakan momen Idul Fitri merupakan momen yang penting setelah berjuang sebulan di bulan Ramadhan.
Ia berpesan hal-hal positif haruslah terus membekas dan menjadi modal dalam bekerja saat memasuki bulan Syawal dan seterusnya.
"Agama bisa menjadi motivasi dalam bekerja dan meningkatkan kinerja karena agama mengajarkan kebaikan. Niatkan ibadah dalam bekerja, melaksanakan tugas dan pekerjaan menjadi lebih baik dalam mengurus masalah-masalah ketenagakerjaan," kata Hanif.
Sementara mengenai ketidakhadiran pegawai Kemnaker, Hanif mengaku masih menunggu laporan dan meneliti lebih lanjut penyebabnya.
Selain sanksi teguran lisan dan tulisan serta sanksi administratif, berdasarkan Permenakertrans No. 6 tahun 2014 tentang pedoman pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai Kemnaker, bila tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dilakukan pemotongan tiga persen, Izin 1,5 persen dan keterlambatan setiap kelipatan 30 menit dipotong 0,5 persen.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015