... begitu orangnya ditetapkan sebagai tersangka, 40 hari sudah harus sampai ke pengadilan...
Jakarta (ANTARA News) - KPK menargetkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengacara senior, OC Kalogi, kepada hakim dan panitera PTUN Medan selesai dalam 40 hari.

"Saya selalu katakan 40 hari sudah sampai ke pengadilan, tapi nanti kami lihat di tingkat penyidikan perkembangannya," ungkap Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiqurrachman Ruki, seusai silaturahmi dengan karyawan dan wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.


"Karena biasanya di tingkat penyidikan ada kesulitan-kesulitan yang tidak bisa dipaksakan untuk selesai," kata pensiunan inspektur jenderal polisi itu.

Pada hari ini KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Nugroho, sebagai saksi untuk anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry. KPK juga sudah mememeriksa ruang kerja politisi itu, di Medan, beberapa pekan lalu.

"Saya selalu targetkan kepada penyidik, begitu orangnya ditetapkan sebagai tersangka, 40 hari sudah harus sampai ke pengadilan. Kami bekerja dengan kerangka waktu, dengan tenggat waktu cukup terbatas," jelas Ruki.

Apalagi menurut Ruki, informasi diperoleh KPK mengenai kasus itu sudah ada sejak dua bulan lalu.

Namun Ruki belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus itu.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015