Semarang (ANTARA News) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku belum menerima surat dari Menteri Perhubungan Ignatius Jonan terkait dengan tidak laik jalannya bus Rukun Sayur yang mengalami kecelakaan di KM 202 jalan tol Palimanan-Kanci pada Selasa (14/7) dan menewaskan sebelas orang.
"Saya jawab langsung di twitter kemarin, Pak Jonan suratnya belum saya terima," kata Ganjar usai memimpin apel pagi pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Lebaran 2015 yang diikuti PNS di lingkungan Setda Jateng di Semarang, Rabu.
Ganjar menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti kecelakaan bus Rukun Sayur di jalan tol Palikanci karena pihaknya tidak akan membiarkan hal-hal yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Kami tidak akan membiarkan ada potensi kecelakaan, apalagi yang merenggut nyawa karena kalau tidak begitu maka kita tidak pernah disiplin mengenai hal itu," ujarnya.
Ganjar juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan singkat melalui telepon seluler dari pengelola perusahaan otobus Rukun Sayur yang mengharapkan agar tidak dijatuhi sanksi.
"Terus saya jawab, lha salahmu opo ngerti po ra?, salahnya mengakibatkan kematian dan buat kami hal ini serius," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebutkan bahwa dirinya sudah menyurati Gubernur Jateng Ganjar Pranowo agar memberikan sanksi tegas sesuai dengan kewenangannya terkait hasil pemeriksaan Tim Analysist Accident (TAA) yang menunjukkan bahwa bus Rukun Sayur yang sebenarnya merupakan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) itu tidak laik jalan.
"Saya sudah nulis surat ke Gubenur Jateng, minta dicek ulang, kenapa dikasih izin bus AKDP itu menjadi bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi)?," kata Jonan di Jakarta, Senin (20/7).
Selain soal izin operasi AKDP menjadi AKAP, Jonan juga meminta Ganjar untuk mengecek apakah bus Rukun Sayur betul-betul laik jalan.
"Yang kedua, waktu dikasih izin, sudah dicek kelaikannya atau belum oleh Dinas Perhubungan di Jateng? Saya minta Gubernur cek lagi, kalau tidak sesuai ya saya menganjurkan Gubernur ngasih sanksi," ujarnya.
Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015