Kudus (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan meraih kepesertaan sebanyak 192.000 pekerja selama 2015.
"Sementara target kepesertaan untuk perusahaan sebanyak 708 perusahaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Agung Maryanto di Kudus, kemarin.
Realisasi kepesertaan untuk pekerja, kata dia, hingga Mei 2015 sebanyak 20.000 pekerja.
Untuk kepesertaan perusahaan, kata dia, hingga Mei 2015 terealisasi sebanyak 300 perusahaan.
Jumlah kepesertaan per Mei 2015, kata dia, sebanyak 1.572 pekerja yang tersebar di lima kabupaten, yakni Kudus, Pati, Rembang, Blora, dan Jepara.
Berdasarkan aturan yang baru, kata dia, semua pekerja wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2015.
Ia berharap, para pekerja di sektor rokok didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini memang masih tahap sosialisasi dan harapannya secara bertahap didaftarkan," ujarnya.
Terkait dengan proses pencairan jaminan hari tua (JHT), kata dia, hingga kini belum ada permasalahan.
Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan JHT, kata dia, hingga kini sekitar 70 orang yang kepesertaan BPJS baru lima tahun.
"Mereka yang berhenti dari pekerjaan per Juni 2015, masih bisa diberikan. Akan tetapi, per Juli 2015 sudah tidak bisa hingga aturannya ada kepastian," ujarnya.
Pencairan JHT, kata dia, salah satu fatornya karena masih ada perusahaan yang tidak memberikan pesangon ketika ada pekerja yang keluar.
Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja, kata dia, dapat langsung mencairkan dana hari tua dengan masa tunggu selama satu bulan tanpa menunggu masa kepesertaan 10 tahun.
Untuk JHT, kata dia, dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015