Tanjungpinang (ANTARA News) - SK, 16 tahun, siswa kelas satu SMAN di Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang menjadi terdakwa karena diduga telah membunuh bayinya sendiri mulai disidangkan di pengadilan negeri setempat, Selasa. SK memasuki ruang sidang dengan menutupi wajahnya. SK yang didampingi keluarganya menangis sepanjang jalan menuju ruang persidangan yang berlangsung secara tertutup. Sementara pihak keluarga SK menunggu di luar ruang sidang. Itu sidang perdana SK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Jangan ambil gambar saudara saya yah," kata salah seorang keluarga terdakwa kepada wartawan. Kerabat SK menunggu selama dua jam di pintu masuk ruang sidang. Usai sidang, SK yang mengenakan baju kurung itu tersenyum kepada kerabat dan abangnya. "Saya ingin kembali ke rumah. Tidak mau tinggal di rumah tahanan Tanjungpinang," kata SK sambil berjalan dilindungi oleh kerabatnya. SK mengaku sering menangis di rumah tahanan. Dia kesepian. "Saya rindu dengan kucing. Itu kucing kesayanganku," tuturnya. SK didakwa telah melakukan pembunuhan berencana yang disubsiderkan dengan pasal penghilangan nyawa orang lain. Peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan SK itu terjadi pada 24 November 2008. "SK ditangkap di sekolahnya," kata Kapolsek Bukit Bestari, AKP Arifin. SK mengakui perbuatannya membunuh bayi wanita, kemudian membuangnya di parit yang terletak di depan rumahnya, Jalan Kecana , Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Mayat bayi itu dibuang setelah dua hari disembunyikan di dalam lemari kamar tidurnya. SK menyatakan tidak berniat membunuh bayi yang telah dikandungnya selama sembilan bulan. Dia bahkan tidak mengetahui kalau sedang mengandung bayi itu. Sk melahirkan di kamar mandi rumahnya. Dia sempat pingsan karena mengalami pendarahan. Kuasa hukum SK, Edi Rustandi mengatakan, pihak keluarga SK mengajukan permohonan penanguhan penahanan. Alasannya, tidak ada sel khusus bagi tahanan wanita berusia remaja. "Kami khawatir kejiwaan SK terganggu karena bercampur dengan tahanan dewasa," kata Edi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009