"Bagi kendaraan yang dapat menyebabkan orang lain mengalami kecelakaan lalu lintas seperti kebut-kebutan tetap kita tilang," kata Vishnu, di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, kalau pelanggaran lalu-lintas ringan, cukup diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya. Sampai 10 Juli lalu sudah 22 kendaraan dan pengendaranya yang ditilang.
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015