Kupang, NTT (ANTARA News) - Pengamat hukum dan politik Universitas Nusa Cendana Kupang, Nicolaus Pira Bunga, mengatakan, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan belum aman untuk mengusung calon kepala daerah ke KPU pada 26-28 Juli mendatang.

"Meskipun KPU telah merevisi atas Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, terutama pasal syarat calon menjadi PKPU Nomor 12/2015, tetap saja belum aman mengusung calon kepala daerah ke KPU pada 26-28 Juli mendatang, islah sulit dicapai," katanya kepafa Antara di Kupang, Sabtu.

Revisi itu untuk mengakomodir poin dua hasil rapat konsultasi DPR, pemerintah dan penyelenggara pilkada.


Setelah direvisi, KPU dapat menerima pengusungan pasangan calon dari partai bersengketa asalkan nama pasangan calon yang sama diajukan dalam dua berkas yang berbeda.

Jadi secara garis besar, katanya, revisi PKPU ini untuk mengakomodir semua partai yang ikut dalam Pemilu 2014 lalu dalam Pilkada 2015 mendatang.


Selain itu, adalah untuk memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KPU dalam melayani.

Golkar dan PPP adalah dua partai yang masing-masing punya dua kepengurusan. Golkar hasil Musyawarah Nasional di Bali dipimpin Aburizal Bakrie. Sementara kader Golkar lain yang menggelar Munas di Jakarta memilih Agung Laksono sebagai ketua umum.

Untuk PPP, satunya kepengurusan dipimpin Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya. Sementara Muktamar di Jakarta memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum.

Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015