Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan perkara yang diajukan Hakim Sarpin dapat dihentikan jika ada surat pencabutan perkara dari yang bersangkutan.
"Kalau ada yang tidak puas, polisi tidak bisa menghentikan begitu saja, harus ada dasar hukumnya. Salah satu syaratnya itu dicabut, kalau dicabut baru itu bisa dihentikan," kata Badrodin usai menghadiri Open House dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres Jakarta, Jumat.
Upaya damai saja tidak bisa dijadikan dasar oleh polisi untuk menghentikan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh dua Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.
Menurut Badrodin, harus ada pihak ketiga yang dapat memediasi Sarpin dan kedua Komisioner KY tersebut.
"Siapa saja yang merasa tidak adil, ya silakan coba saja (mereka) didamaikan, bantu mediasi, jangan lalu polisinya yang disuruh mundur. Karena yang penting bagi kami ada surat pencabutan," kata Badrodin.
Hakim Sarpin menilai dua komisioner KY telah mencemarkan nama baiknya di media massa.
Dua pejabat KY tersebut dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Suparman dan Taufiqurrohman mengkritik putusan Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan soal penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015