Jakarta (ANTARA News) - 54.434 narapidana mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri.

"Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 54.434 orang narapidana," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Informasi dan Komunikasi M Akbar Hadiprabowo dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Jumlah tersebut mencapai 31,14 persen dari total 174.798 warga binaan yang terdiri dari narapidana dan tahanan.

Remisi Khusus hari raya itu terdiri dari dua kategori. Pertama, Remisi RK-1 kepada 53.889 narapidana namun masih menjalani sisa pidana. Kedua, Remisi RK-2 yang diberikan kepada narapidana dan langsung bebas.

"Sebanyak 545 narapidana beragama Islam juga mendapatkan kebebasan," tambah Akbar.

Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antara lain persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

"Apabila dibandingkan dengan tahun 2014, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami penurunan. Pada 2014 lalu, narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 56.704 orang atau 32,50 persen dari jumlah total keseluruhan warga binaan 167.449," ungkap Akbar.

Pada 2015, narapidana yang mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 9.744 narapidana (RK-1: 9.649 orang dan RK-2: 95 orang. Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Jawa Timur yang berjumlah 5.939 narapidana (RK-1: 5.854 orang dan RK-2, 85 orang).

Terakhir adalah Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.114 narapidana (RK-1: 5.062 orang dan RK-2: 52 orang)

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keppres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015