"Pemerintah mestinya melakukan penindakan terhadap angkutan umum dalam kota, seperti bajaj, yang digunakan untuk mudik," kata Andy William Sinaga ketua Jakarta Transportation Watch, Kamis.
Andy mengatakan berdasarkan pantauan pihaknya, Rabu (15/7), terdapat puluhan bajaj yang melintasi jalan Raya Kalimalang yang menghubungkan antara Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.
Mudik menggunakan bajaj sangat berisiko karena kendaraan roda tiga tersebut tidak memiliki standar keamanan yang baik. Bahkan sejumlah bajaj dipaksa membawa banyak barang untuk jarak tempuh yang jauh.
Bajaj dengan mesin 2-tak juga umumnya tidak memiliki sistem penerangan dan lampu sein yang baik sehingga membahayakan jika dikendarai melintas di jalur mudik bersama kendaraan besar lainnya.
"Seharusnya bajaj (yang digunakan mudik) ditilang karena telah melanggar izin angkutan sebagaimana tertuang UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambah Andy Sinaga.
Ia berharap pemerintah lebih mengawasi penggunaan angkutan umum pada musim mudik karena berpotensi melakukan pelanggaran izin penggunaan maupun izin trayek.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015