Jakarta (ANTARA News) - Seluruh pekerja di Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memimiliki jaminan sosial, kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya.
Saat peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan di Cilacap, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, ada pemberian stimulus iuran selama tiga bulan kepada 5.000 nelayan di wilayah tersebut, seperti dalam siaran pers yang diterima Antara News, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Elvyn mengatakan bahwa bahaya dan resiko saat bekerja terus mengintai, apalagi profesi nelayan yang diketahui memiliki resiko yang besar saat bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung resiko-resiko yang terjadi kepada para nelayan yang sudah terdaftar dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tersebut.
Presiden Joko Widodo dalam peresmian tersebut menyatakan bahwa seluruh perusahaan wajib untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan, selain untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja Indonesia, juga akan menjadi penyangga perekonomian nasional. Dengan begitu, akan tercapai kesejahteraan masyarakat yang baik serta di waktu yang bersamaan juga akan membangun perekonomian negara.
Keterlambatan implementasi jaminan sosial nasional dapat mengakibatkan bencana demografi karena populasi yang saat ini didominasi oleh usia produktif akan memasuki masa usia lanjut atau aging population.
Perlu jaminan sosial, terutama jaminan pensiun yang baik untuk mendapatkan gambaran dan wajah manusia Indonesia yang lebih baik, berkeadilan dan berkeadaban.
BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 dan menyelenggarakan 4 (empat) program, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan program baru Jaminan Pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan juga membuat jaringan pelayanan fisik antara lain 11 kantor wilayah, 121 kantor cabang dan 203 kantor cabang perintis di seluruh Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki fungsi tambahan yaitu fungsi Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik), yang sebelumnya dilaksanakan oleh tenaga pengawas dari regulator. Dengan fungsi Wasrik ini, BPJS Ketenagakerjaan akan dapat langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membandel agar dapat segera merealisasikan hak-hak para pekerjanya, baik dalam hal tidak mendaftarkan pekerjanya, ataupun hanya mendaftar sebagian dari pekerja dan atau sebagian dari upah pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberi perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik Pekerja Penerima Upah (formal) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (informal).
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015