Jakarta (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 44 kios parsel di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sebelumnya sudah kami beritahukan kepada para pedagang bahwa akan ada pembongkaran pada H-2 Lebaran jadi mereka setidaknya ada persiapan," kata Kasatlak Pol PP Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng Sukhad kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Sukhad mengatakan pembongkaran dilakukan sejak pukul 13.00 WIB sampai menjelang Magrib sekitar 17.30 di sepanjang Jalan Cikini Raya.
Kelurahan Pegangsaan menurunkan sekitar 30 personel untuk menertibkan agar aktivitas pedagang di bahu jalan tidak mengganggu pengemudi pada malam takbir hingga Idul Fitri tiba.
Penertiban kios parsel ini sebelumnya sudah diketahui para pedagang melalui edaran yang disebar awal Ramadhan.
"Ini tidak mendadak. Kami sudah dikasih tahu, hanya saja melalui edaran akan dibongkar pada sore hari, bukan siang hari," kata Bilal, pedagang parsel keramik dan makanan yang sedang memindahkan dagangannya saat pembongkaran.
Para pedagang yang sudah berjualan sejak hari pertama puasa ini mengaku tidak keberatan kiosnya dibongkar, namun ada pula yang akan berjualan kembali setelah penertiban selesai.
"Nanti setelah magrib juga sudah selesai. Pembeli umumnya ramai nanti malam sampai esok hari atau malam takbir," kata Bodong, penjual bunga hias di Cikini.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015