Jangan parkir di tepi jalan secara sembarangan karena bisa mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kemacetanYogyakarta (ANTARA News) - Sebanyak sembilan tempat khusus parkir disiapkan menampung kendaraan pengunjung di kawasan Malioboro pada saat libur Lebaran, meskipun demikian kapasitas yang ada diperkirakan tidak mampu menampung seluruh kendaraan pengunjung.
"Lokasinya tersebar di beberapa tempat, baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun oleh swasta," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho di Yogyakarta, Rabu.
Sembilan tempat khusus parkir yang disiapkan tersebut adalah Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, parkir selatan Pasar Beringharjo atau Malioboro II, parkir Ketandan atau utara Pasar Beringharjo, Ngabean, Sriwedani, Senopati, Eks Bioskop Indra, Anindya atau di selatan Ramai Mall dan parkir Tugu Barat.
Selain itu, pengunjung masih bisa memanfaatkan parkir tepi jalan umum yang berada di Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan dan Jalan Pajeksan.
"Jangan parkir di tepi jalan secara sembarangan karena bisa mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kemacetan," katanya.
Sebanyak lima TKP yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu Senopati, Ngabean, Sriwedani, Abu Bakar Ali dan Malioboro II memiliki total kapasitas 82 bus, 465 mobil dan 550 sepeda motor, sedangkan empat TKP lain yang dikelola swasta memiliki total kapasitas untuk 325 mobil, 20 bus dan 450 sepeda motor.
"Meskipun demikian, kapasitas parkir yang dimiliki tersebut masih belum bisa menampung semua kendaraan pengunjung. Saat libur Lebaran, banyak wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi untuk berkeliling Kota Yogyakarta," katanya.
Ia pun memastikan bahwa tarif parkir di tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah tidak akan dinaikkan selama libur Lebaran karena ketentuan tarif parkir sudah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perpakiran.
Tarif parkir tepi jalan umum yang ditetapkan untuk sepeda motor adalah Rp1.000 dan Rp2.000 untuk mobil, sedangkan untuk tarif parkir di tempat khusus parkir adalah Rp1.000 dan Rp2.000 untuk dua jam pertama, sedangkan jam berikutnya dikenakan tarif 50 persen.
Sedangkan untuk parkir tidak tetap atau insedentil ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. "Untuk tarif parkir di TKP swasta ditentukan oleh pengelola," lanjutnya.
Meskipun demikian, Wirawan berharap agar pengelola parkir insidentil tetap bisa menerapkan tarif parkir yang wajar sehingga wisatawan tidak lagi mengeluhkan mahalnya tarif parkir di Kota Yogyakarta.
"Kami juga terus melakukan operasi penertiban kepada juru parkir yang memungut tarif di atas ketentuan. Jika melanggar, maka surat tugasnya bisa disita," katanya. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menerbitkan 900 surat tugas untuk juru parkir.
Wirawan menambahkan, pihaknya juga sudah mengumpulkan semua juru parkir di Kota Yogyakarta untuk dimintai komitmennya tidak melanggar aturan tarif, begitu pula dengan juru parkir di lokasi parkir insidentil agar bersikap ramah dan memungut tarif parkir secara wajar.
"Jangan memungut tarif sembarangan karena bisa merusak citra Kota Yogyakarta. Selain itu, jika memang kapasitasnya sudah penuh, jangan dipaksakan hingga luber ke jalan. Nanti justru mengganggu lalu lintas," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015