"Kedua terdakwa ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor Tentang Tindak Pidana Korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini dalam sidang tersebut.
Ia mengatakan, ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa yang diketahui bernama Irfan Daru dan Sarwani.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Syafiri dalam sidang tersebut mengatakan dirinya juga terkejut kenapa perkara atau kasus 2011 baru disidangkan sekarang.
"Saya tidak tahu ini kasus 2011 dan waktu itu Jaksa yang menangani Agus Adi, ya mungkin saja ada temuan baru lagi dari kasus ini," tuturnya.
Untuk diketahui kedua terdakwa Daru dan Sarwani diduga korupsi atas perbuatan mereka mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp914 juta di tahun 2011.
Irfan Daru diketahui merupakan mantan Manajer Keuangan dan Sarwani mantan Kasi 1 PT Pos Indonesia Banjarmasin, dan mereka berdua diduga telah melakukan korupsi.
Kedua terdakwa mengaku kecewa dengan persidangan yang baru saja digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (13/7) padahal kasus ini merupakan kasus lama.
"Kami kecewa dengan persidangan ini kenapa sidang kami tidak bersamaan dengan terdakwa lainnya Laili serta Agus dan kemungkinan saat ini mereka sudah bebas," tutur salah satu terdakwa.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015