sehingga SK tersebut keberadaannya tidak diakui
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah sehingga tidak boleh diakui ada.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 01307 tahun 2015 tentang pemberian sanksi administratif terhadap PSSI, sehingga SK tersebut keberadaannya tidak diakui," ujar Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa.

Dalam amar putusannya hakim memerintahkan Kemenpora segera mencabut SK itu, selain diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277.000.

Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan PSSI karena SK Pembekuan PSSI yang dikeluarkan Menpora pada 18 April 2015 itu tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain melanggar asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar wewenang.

"Dalam menerbitkan surat keputusan pembekuan, tergugat telah melakukan tindakan di luar wewenang yang diberikan padanya," kata Ujang.

Terkait eksepsi Kemenpora yang diantaranya mempersoalkan "legal standing" La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai pihak yang tidak sah untuk mengajukan gugatan, hakim menilai La Nyalla sesuai dengan bukti berupa berita acara Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 18 April 2015 telah sah diangkat sebagai Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 menggantikan Djohar Arifin Husin.

Meskipun kepemimpinan La Nyalla belum diakui resmi melalui surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM, PSSI telah melaporkan kepada Kemenkumham mengenai pergantian kepengurusan PSSI sehingga majelis hakim menilai PSSI sebagai induk organisasi sepak bola telah menjalankan seluruh kewajibannya kepada pemerintah.

"La Nyalla Mahmud Mattalitti sah bertindak mewakili kepengurusan PSSI dalam mengajukan gugatan ini karena telah diangkat dalam KLB PSSI tanggal 18 April 2015 dan statusnya sebagai Ketua Umum juga telah diakui secara internasional oleh AFC dan FIFA," ujar Ujang.

Dengan demikian, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Kemenpora.


Pewarta: Yashinta Difa P.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015