Baturaja (ANTARA News) - Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan BLH Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Parlin saat dikonfirmasi mengakui banyak menerima laporan dari warga bahwa air sungai khususnya sekitar ring satu PT Minanga Ogan tercemar limbah produksi perusahaan tersebut.
Pihaknya sudah melakukan tes uji kelayakan air sungai di Desa Kurup guna membuktikan kebenaran dari keluhan warga yang melapor, katanya di Baturaja, Senin (13/7).
Namun yang sangat disayangkan, Parlin tidak memberikan jawaban terkait hasil tes laboratorium air sungai Desa Kurup tersebut.
"Masalah limbah Minanga Ogan kami serahkan ke BLH Provinsi, sebab perusahaan sudah dua kali mendapat rapot merah penilaian Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak dua tahun berturut-turut dan masuk masa sanggahan atau peringatan terakhir," katanya singkat.
Kepala Desa (Kades) Kurup, Bakarudin sebelumnya mengaku bahwa pencemaran sungai di desanya itu diduga akibat limbah pabrik PT Minanga Ogan, hingga menyebabkan ikan di perairan banyak yang mati.
"Banyak ikan mati mengapung akibat air sungai yang tercemar berasal dari aliran limbah pabrik II milik PT Minanga Ogan ke sungai Desa Kurup," katanya.
Dikatakannya, air sungai di Desa Kurup berubah warna menjadi hitam pekat saat pabrik II yang baru dibuka itu melakukan pembuangan limbah, bahkan ketika cuaca hujan air sungai mengeluarkan aroma busuk.
Padahal sebelumnya, kata dia, melalui kordinasi selaku Kades setempat dengan pihak perusahaan saat pabrik II baru dibuka menjanjikan kepada warga Desa Kurup untuk mengatasi masalah limbah akan menggunakan alat modern.
"Tapi nyatanya akal-akalan perusahaan saja, buktinya sungai kami masih tercemar hingga ikan mati. Kalau hujan tambah parah air tidak bisa dimanfaatkan warga," ungkapnya.
Sementara, Divisi Advokasi LSM Lingkungan Jejak Indonesia, Agung Sudrajat menyatakan pihaknya banyak menerima laporan dari warga Kabupaten OKU khususnya yang bermukim di sekitar lokasi pabrik perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Sudah sangat parah jika air sungai menjadi bau dan berlalat, seharusnya perusahaan mencari solusi agar tidak ada yang dirugikan jangan seenaknya membuang limbah," katanya.
Dikemukakannya, seharusnya pabrik produksi kelapa sawit tersebut ditutup dari dulu karena meresahkan warga, terlebih poin yang terpenting yaitu sejauh ini PT Minanga Ogan sudah dua kali mendapat penilaian rapot merah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Seharusnya pabrik tutup dari dulu. LSM Jejak menyarankan pemerintah daerah lebih respon dengan masyarakat membantu mengatasi masalah dengan perusahaan," ungkapnya.
Humas Legal PT Minanga Ogan, Dicky saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan bahwa perusahaan membuka pabrik II yang baru menggunakan alat modern untuk mengatasi limbah.
"Belum tentu ikan mati karena limbah pabrik, harus dilihat dulu penyebabnya. Saya dan kawan-kawan di perusahaan bahkan warga setempat sering mancing di Sungai Kurup tapi tidak ada kejadian seperti dikatakan warga," ujarnya.
Pewarta: M Suparni/Edo P
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015