"Pabrik ini melanggar ukuran dan dikurangi dari kualifikasi SNI, seperti seharusnya besi baja itu ukurannya 14 milimeter namun dikurangi 12,1 milimeter. Oleh karena itu, pengurangan ini sangat membahayakan kontruksi bangunan," ucap Pimpinan Tim Penggerebek dari Polda Jatim, Kombespol Nur Rochman, Senin.
Nur Rocham mengatakan pengurangan ukuran ini melanggar Pasal 120 UU Perindustrian dan Pasal 62 UU tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp3 miliar.
"Kami belum bisa menetapkan tersangkanya, sebab masih melakukan pemeriksaan semua saksi. Dan akan kami percepat dalam menetapkan tersangka setelah semua saksi kami periksa," ucapnya di Gresik.
Sementara itu, Kanit Subdit I Industri, Perdagangan dan Investitasi (Indagsi) Ditreskrim Poda Jatim, Kompol Ruruh Wicaksono mengatakan modus yang digunakan adalah dengan mengurangi ukuran yang sesuai dengan SNI.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penggerebekan, tim Polda Jatim telah melakukan penyelidikan sejak 5 Juli 2015 lalu, sementara perusahaan PT RIS telah memproduksi barang besi yang tidak sesuai standar sejak 2007.
"Kami juga temukan barang-barang produksinya beredar di Surabaya, Gresik dan daerah sekitar di Jawa Timur. Bahkan tidak sedikit yang sudah dikirim ke luar Jawa. Kondisinya inilah yang sangat membahayakan bangunan," ungkapnya.
Sementara dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti sedikitnya 395 ton besi baja dengan beberapa ukuran, seperti 29 ton batang baja tulangan ulir berdiameter 12,9 milimeter, 21 ton batang baja berdiameter 13,5 milimeter, 79 ton batang baja berdiameter 11,6 milimeter, serta 38 ton batang baja berdiameter 11,4 militer.
Selain itu, 23 ton batang berdiameter 12,4 milimeter, 32 ton batang berdiameter 9,2 milimeter, 35 ton batang baja tulangan berdiameter 10,4 milimeter, sertar sebanyak 133 ton atau 11.113 batang baja tulangan ulir berdiameter 12,6 milimeter.
Menanggapi penggerebekan ini, Personalia Pabrik PT RIS Sulis Irfansyah mengaku tidak mengetahui secara rinci ukuran setiap produksi baja, sebab perusahaan hanya memproduksi baja sesuai pesanan konsumen.
"Soal ukuran yang diproduksi sesuai dengan pemesan, namun pabrik memang hanya menjual dalam bentuk kilogram, bukan batang," ucapnya.
Sementara akibat penggerebekan, perusahaan terpaksa meliburkan 200 karyawan dan masih menunggu keputusan dari pihak manajemen.***2***
(T.A067/B/E001/E001) 13-07-2015 14:13:29
Pewarta: Abdul Malik Ibrahim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015