Denpasar (ANTARA News) - Penasihat hukum Margriet Megawe meminta hakim tunggal Achmed Peten Sili mengabulkan permohonan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Enggeline (8) ini di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.
"Kami memohon kepada mejelis hakim mengabulkan permohonan tersangka Margrit Megawe, karena telah dituduh melakukan tindak pidana penaniayaan yang mengakibatkan anak mati atau terbunuh," ujar Maju Posko Simbolon, anggota tim kuasa hukum Margriet.
Mereka menyatakan termohon (Polisi) yang menetapkan Margriet tersangka melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) bertentangan dengan Pasal 1 Angka 14 KUHAP jo putusan MK Nomor 21.
Mereka juga menyatakan penetapan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dilaporkan polisi pada 10 Juni 2015, bertentangan dengan hukum.
"Untuk itu penetapan tersangka Margrit selaku pemohon tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," ujar Simbolon.
Dalam sidang yang juga dihadiri kuasa hukum Polda Bali yang terdiri dari Arif Prapto Santoso, I Made Parwata, Wayan Sukrata, Putu Jarayuja, dan I Wayan Kota, pengacara Margriet menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) Margriet pada 29 Juni 2015, tidak sah dan batal demi hukum.
Mereka juga menyatakan produk hukum polisia baik itu penyidik dan penetapan permohonan Margriet sebagai tersangka juga tidak sah dan batal demi hukum.
Mendengar pembacaaan permohonan itu, kuasa hukum dari Polda Bali menyatakan akan memberikan jawaban dan keterangannya pada sidang berikutnya Senin pekan depan (21/7).
"Majelis hakim yang terhormat, untuk jawaban dari permohonan tersangka akan saya jawab dalam sidang berikutnya," ujar Arif Prapto Santoso.
Hakim tunggal Achmed Peten Sili lalu bertanya kepada penasehat hukum. "Saudara penasehat hukum ibu Margerit, apakah saudara akan menghadirkan saksi ahli," ujarnya.
Penasehat hukum tersangka menjawab mereka memang akan menghadirkan saksi ahli dari hukum pidana dan ahli psikologi. "Hakim yang terhormat kami akan menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan nanti," ujarnya.
Engeline, bocah cantik kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur,ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada (10/6) lalu.
Polisi lalu menetapkan Agus sebagai tersangka utama pada 16/7. Agus lalu mengakui bahwa ibu angkat korbanlah yang membunuh korban sehingga Margriet pun ditetapkan menjadi tersangka. Segera setelah itu pengacaranya mengajukan praperadilan.
Jenazah Engeline disemayamkan di rumah orang tua kandungnya di Desa Tulung Rejo, Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015