KY mintanya (pemeriksaan) setelah LebaranJakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri mengaku sudah meminta Bareskrim Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan dia dan Ketua KY Suparman Marzuki terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Kami sudah ajukan surat penundaan. KY mintanya (pemeriksaan) setelah Lebaran," ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Menurutd dia, surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan itu sudah dilayangkan oleh kuasa hukum internal KY pada Jumat (10/7). "Jumat sore sudah dikirim," katanya.
Jumat (10/7), Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyatakan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi beberapa waktu lalu.
"Kalau tidak salah, terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim.
Pihaknya berpesan agar kasus ini tidak disangkutpautkan dengan institusi. "Jangan kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa kedua tersangka Senin ini.
Diketahui dua pejabat KY ini sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya setelah kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sebelum melapor kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin meminta maaf.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015