Denpasar (ANTARA News) - Hakim tunggal, Achmed Peten Sili mulai menyidangkan praperadilan kasus pembunuhan Engeline (8) di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Ratusan polisi dari Kepolisian Resta Denpasar, Denpasar, Bali, menjaga sidang praperadilan kasus pembunuhan bocah perempuan ini.
Beberapa waktu lalu penasihat hukum tersangka Margriet Megawe, Hotma Situmpol, mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Engeline kepada kliennya karena dinilai tidak berdasarkan fakta dan data.
"Kami mengajukan praperadilan ini karena merupakan hak tersangka sebagai warga negara, dan bukan semata-mata ingin mencari siapa yang menang dan kalah," ujar Hotma Situmpol.
Menurut dia, upaya praperadilan ditempuh untuk menegakkan hukum dan keadilan terhadap kliennya agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015