Jakarta (ANTARA News) - Menteri Marwan Jafar mengatakan status tanah bengkok di desa dikembalikan seperti semula seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah 47/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Saya selama ini termasuk yang berjuang keras mengupayakan agar status tanah bengkok dikembalikan pada posisi semula, yakni tidak termasuk sebagai sumber pendapatan desa yang masuk dalam APB Desa, tetapi dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya seperti sebelumnya," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut di Jakarta, Minggu.
Dalam PP 47/2015 yang merupakan revisi atas PP 43/2014 tersebut, dilakukan perubahan terhadap pasal 100 tentang belanja desa yakni dengan adanya tambahan aturan baru tentang status tanah bengkok.
Aturan baru tersebut menyebutkan pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok tidak termasuk dalam belanja desa yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja desa, dan hasil pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dari APB Desa.
"PP 47/2015 ini menunjukkan bukti nyata bahwa Pemerintahan Jokowi-JK sangat peduli terhadap kesejahteraan aparatur desa, sekaligus hal ini juga menjadi stimulan bagi aparatur desa untuk lebih semangat dan lebih keras kerjanya dalam membangun desanya," jelas dia.
Marwan meminta kepada daerah kepala daerah untuk segera menerbitkan peraturan bupati/wali kota tentang pengelolaan tanah bengkok, sehingga ada aturan jelas bagi kepala desa dan perangkat desa berapa persen dari pengelolaan tanah bengkok yang dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan mereka.
"Saya minta teman-teman bupati dan wali kota agar segera merespon PP 47/2015 ini, secepatnya dengan menerbitkan peraturan tentang pengelolaan tanah bengkok, berapa persen dari hasil pengelolaan tanah bengkok untuk tambahan tunjangan aparatur desa di luar yang ditetapkan dalam APB Desa, berapa persen untuk alokasi lainnya yang strategis bagi desa, jadi yang penting segera ada pedoman jelas terkait pengelolaan tanah bengkok ini," terang Menteri Marwan.
Hasil pengelolaan tanah bengkok hendaknya jangan hanya untuk tambahan tunjangan aparatur desa, tetapi juga dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat yang arahnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pewarta: Indriani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015